Jumat 12 Aug 2022 08:26 WIB

Putusan Banding Terdakwa Diterima, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Taruna PIP

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima tahun taruna PIP Semarang.

Red: Agus raharjo
Taruna PIP Semarang. (Ilustrasi)
Foto: Istimewa
Taruna PIP Semarang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara penganiayaan oleh lima taruna taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kelima taruna PIP melakukan penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Iman Khilman di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya. Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, menurut dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang. Kelimanya menjadi terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.

Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Putusan banding ini lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara. Peristiwa penganiayaan terhadap juniornya itu terjadi pada tanggal 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan oleh kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza. Selain itu sebanyak 14 taruna lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan/atau tendangan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement