Jumat 12 Aug 2022 13:38 WIB

Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin

Otoritas Arab Saudi mengatakan aturan influencer bukan untuk menyensor.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Suasana warga kota di Arab Saudi ketika hujan turun.  Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin
Foto: saudigazette
Suasana warga kota di Arab Saudi ketika hujan turun. Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Karena semakin banyak orang Saudi terhubung melalui profil media sosial mereka dan bahkan mulai mendapat untung dari media sosial, Kerajaan Arab Saudi meluncurkan sistem lisensi baru untuk memantau industri influencer (pemengaruh) dengan benar.

Mulai awal Oktober 2022, setiap pembuat konten Saudi dan non-Saudi di Kerajaan yang memperoleh pendapatan melalui iklan di media sosial harus terlebih dahulu mengajukan izin resmi dari Komisi Umum untuk Media Audiovisual (GCAM).

Baca Juga

Dengan biaya 15 ribu riyal (kira-kira setara Rp 591 juta), pembuat konten akan menerima izin yang berlaku selama tiga tahun. Selama waktu itu mereka dapat bekerja dengan sebanyak mungkin entitas swasta dan mempromosikan produk atau layanan apa pun, selama tidak melanggar hukum atau nilai Kerajaan.

CEO di GCAM Esra Assery mengatakan kepada Arab News, Kamis (11/8/2022) lisensi influencer yang masuk bukanlah izin untuk menyensor atau memblokir. "Ini lebih merupakan izin untuk memungkinkan kematangan sektor ini. Kami ingin membantu individu-individu itu tumbuh, tetapi tumbuh secara profesional sehingga mereka dapat berkarier dari (pendapatan media sosial),” katanya.

Peraturan baru disebut-sebut sebagai perlindungan hukum, baik untuk pemengaruh dan bisnis yang ingin beriklan dengan mereka sehingga tarif dan kewajiban kontrak distandardisasi di seluruh industri. Saat ini, siapa pun di Arab Saudi dapat beriklan di media sosial dan mendapatkan uang dari kesepakatan dengan entitas swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement