Kamis 18 Aug 2022 09:43 WIB

Infografis Tarif Baru Ojek Online

Tarif baru ojek online akan diberlakukan paling lambat mulai 29 Agustus 2022.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Aturan tarif baru ojek online berlaku paling lambat 29 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol). Dalam regulasi tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Tarif baru ojek online akan diberlakukan paling lambat mulai 29 Agustus 2022.

Payung Hukum:

Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022

Pembagian zonasi tarif ojek online:

- Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. 

- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa menurut aturan baru:

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500 

Zona III 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13 ribu 

Besaran biaya jasa menurut aturan lama:

Zona I 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu 

 

Zona II 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu 

 

Zona II 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu

 

Sumber: Kementerian Perhubungan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement