Jumat 19 Aug 2022 04:13 WIB

Penerbitan Sukuk Ritel SR017, Kemenkeu: Jadi Penyeimbang Investasi Masyarakat

Penjualan sukuk ritel seri SR017 dilakukan secara daring.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah akan menawarkan satu obligasi ritel, yakni Sukuk Ritel seri SR017 yang akan  ditawarkan pada tanggal 19 Agustus hingga 14 September 2022 yang memiliki tenor 3 tahun.
Foto: Istimewa
Pemerintah akan menawarkan satu obligasi ritel, yakni Sukuk Ritel seri SR017 yang akan ditawarkan pada tanggal 19 Agustus hingga 14 September 2022 yang memiliki tenor 3 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk ritel seri SR017 dengan kupon tetap atau fixed sebesar 5,9 persen. SBSN yang dijual secara daring atau online (e-SBN) dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan pemerintah optimis sukuk ritel seri SR017 akan menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat. Hal ini mengingat instrumen sukuk ritel merupakan instrumen investasi yang aman, dijamin pembayaran pokok dan imbalannya oleh pemerintah.

Baca Juga

“Sukuk ritel sudah sesuai dengan prinsip syariah, investor berpeluang mendapatkan capital gain pada saat penjualan di pasar sekunder, dan dapat menjadi penyeimbang dalam portofolio investasi masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya sukuk ritel sudah relatif dikenal atau familiar di tengah masyarakat, bahkan sudah ada investor yang menjadi Sahabat Sukuk, yaitu investor yang setia berinvestasi pada sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah. 

“Di samping itu, pada kemerdekaan ini diharapkan semangat masyarakat bangkit berinvestasi membangun negara dengan SR017,” ucapnya.

Dwi menyebut imbalan sukuk ritel SR017 tentunya sudah memperhitungkan trend suku bunga ke depan. Selama ini, imbalan atau kupon sukuk ritel selalu berada di atas rata-rata imbalan/bunga deposito bank-bank pemerintah. 

“Diharapkan imbalan SR017 menjadi salah satu faktor yang dapat menarik minat masyarakat dalam berinvestasi. Selain itu imbalan SR017 dibayarkan setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo, sehingga memberikan peluang bagi investor untuk mereinvestasikan kembali imbalan tersebut,” ucapnya.

Ke depan pemerintah secara terus menerus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sejak 2018, pemerintah menerbitkan instrumen investasi ritel menggunakan platform online e-SBN, yang memungkinkan investor dapat mengakses 24 jam sehari, bahkan juga saat weekend dan hari libur nasional. 

Selain itu bank, perusahaan efek dan fintech yang menjadi mitra distribusi penjualan sukuk ritel SR017 juga bertambah, yaitu sekarang menjadi 31 mitra distribusi, sehingga semakin mempermudah investor, karena semakin banyaknya alternatif pilihan mitra distribusi.

Adapun penjualan sukuk ritel seri SR017 dilakukan secara daring untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

"Tujuan penerbitan sukuk ritel seri SR017 untuk membantu membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri," ucapnya.

Adapun sukuk ritel SR017 diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan jenis akad ijarah asset to be leased. Masa penawaran sukuk tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB hingga 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Tanggal settlement ditetapkan pada 21 September 2022. SR017 ditawarkan dalam bentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai 11 Desember 2022 atau setelah berakhirnya minimum holding period, dengan tenor tiga tahun yang akan berakhir pada 10 September 2025.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan turut mencatat nilai nominal per unit yang ditawarkan SR017 sebesar Rp 1 juta, dengan minimum pemesanan sebesar Rp 1 juta hingga maksimal sebesar Rp 5 miliar. Sementara kupon yang ditawarkan bersifat tetap dan dibayarkan pada 10 setiap bulan.

Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja merupakan hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Tanggal pembayaran kupon pertama ditetapkan pada 10 Oktober 2022 (short coupon), dengan minimum holding period selama tiga kali pembayaran kupon sampai dengan 10 Desember 2022. Underlying asset pada penerbitan sukuk ritel ini adalah barang milik negara (BMN) dan proyek atau kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2022.

Proses pemesanan pembelian SR017 dilakukan secara online melalui empat tahap, yaitu registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel seri SR017.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan 31 mitra distribusi yang memiliki alat penghubung dengan sistem e-SBN, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Commonwealth Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk.

Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Citibank, Standard Chartered Bank, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, serta Bahana Sekuritas.

Lalu, Trimegah Sekuritas Indonesia, Bareksa Portal Investasi, Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+) Star Mercato Capitale (Tanamduit) Investree, Radhika Jaya Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), dan Bibit Tumbuh Bersama.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement