Jumat 19 Aug 2022 10:56 WIB

Dinas PUPR Kota Depok Terapkan Mekanisme E-Purchasing Katalog

Penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan hal baru.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog, dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur di beberapa titik di Kota Depok. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode tersebut, baik di DKI Jakarta maupun kementerian.

"Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat sehingga menghemat waktu dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun," kata Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). Dia menjelaskan, di Pemprov DKI, untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog.

Menurut dia, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan suatu hal yang baru. Metode itu sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa. "Tidak menyalahi aturan karena kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan," kata Citra.

Dia menyebut, Dinas PUPR ,enerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan. Yaitu, penataan Jalan Margonda senilai Rp 30 miliar, Jalan Kartini senilai Rp 20 miliar, dan Jalan M Jasin senilai Rp 7 miliar.

"Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog? Karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota," kata Citra. Dia mengatakan, metode e-purchasing katalog memiliki dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan lembaga terkait sebelum menggunakan metode ini. "Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Layanan Pengadaan (BLP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya," kata Citra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement