Sabtu 20 Aug 2022 10:49 WIB

Pemerintah Disarankan Berhati-hati Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Industri rokok disebut membawa dampak besar terhadap perekonomian di Jatim.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama (tengah)
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama menyarankan agar pemerintah berhati-hati menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023.

Menurutnya, meskipun perekonomian mulai membaik, kenaikan CHT yang terlalu tinggi berpotensi merugikan petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT). Fitra menegaskan, kenaikan tarif CHT terlalu tinggi juga tidak menguntungkan dunia usaha.

Baca Juga

"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," kata Fitra, dalam keterangan, Sabtu (20/8/2022).

Fitra menilai kondisi yang tidak menguntungkan dari tingginya tarif CHT akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," kata dia.

Fitra justru menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, menilai kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. "Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah”, ujar Badri.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini menyarankan pemerintah menghimpun masukan dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan IHT terkait kebijakan tembakau. Hal ini dibutuhkan agar seluruh pihak mengetahui kondisi riil di lapangan soal IHT.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement