REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi subserver judi online di Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, digebrek oleh kepolisian pada Jumat (19/8/22) malam.
Sebanyak enam orang ditangkap dalam penggebrekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Purbalingga.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengungkap aktivitas judi online di sebuah rumah yang tersembunyi di belakang tempat usaha las.
"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Purbalingga, Sabtu (20/8/22).
Dia menambahkan, pelaku yang diamankan enam orang yaitu tersangka dengan inisial MAM (29 tahun yang bertindak sebagai leader mengendalikan jalannya aktifitas perjudian, CSG (27 tahun) yang melakukan deposit dan withdraw perjudian, AW (21 tahun) yang melakukan pemasaran / mencari pelanggan), kemudian tiga tersangka lain yaitu KAW (29 tahun), DSA (28 tahun) dan MAA (43 tahun). Keenam pelaku ditangkap di rumah tersangka MAA, di Desa Bojongsari RT 2 RW 4 Kec Bojongsari Kab Purbalingga.
Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Dari hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," jelasnya.
Adapun modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Mereka melakukan pemasaran via broadcast sosial media dengan melampirkan link cointslot77.com.
Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. "Saya sudah perintahkan Direskrimum untuk membongkar semuanya," kata Kapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.