REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, Surya Darmadi (SD) alias Apeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Apeng di Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung Cabang Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
"Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa tersangka SD dalam kapasitas sebagai saksi untuk nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejakgung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa.
Ketut menyebutkan, Apeng dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani penahanan serta pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. "Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," kata Ketut.
Apeng sempat dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Kamis (18/8/2022), karena kesehatannya menurun karena penyakit jantung yang dideritanya. Hari ini, kata Ketut, status pembantaran dicabut, dan Surya Darmadi kembali dilakukan penahanan dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Statusnya tidak dibantarkan, sekarang ditahan kembali. Sudah layak diperiksa hari ini," ujar Ketut.
Perkembangan kasus ini, lanjut Ketut, penyidik telah menyita 32 aset tersangka Apeng. Lokasinya di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali. "Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini timtelah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam," ucap Ketut.
Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini, penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Apeng. "Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita," katanya.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun.