REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi, Tata Ruang Kota Bandung menyegel salah satu gerai makanan Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Penyebabnya, gerai ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung. Selain itu pengelola tidak memiliki sertifikat laik bangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tidak memiliki izin bangunan. Selain itu mereka tidak memiliki sertifikat laik bangunan.
"Ini tanpa dokumen perizinan melakukan usaha itu melanggar aturan makanya disegel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola dan masih dibahas sanksi tersebut. Bambang mengatakan, sempat menyegel bangunan tersebut pada Juli lalu. Namun oleh pengelola dibuka tanpa persetujuan dan kembali melakukan aktivitas.
Karena itu, pihaknya dengan tegas akan melaporkan ke kepolisian apabila pengelola kembali membuka segel. "Pernah disegel bulan Juli perbuatan pembukaan segel pidana, dibuka sendiri membuka lagi akan diaporkan ke kepolisian," katanya.
Bambang mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada para pelanggan Mie Gacoan. Namun, pihaknya harus menyegel karena bangunan tidak memiliki izin.
"Kami mohon maaf kepada pelanggan karena Mie Gacoan belum punya perizinan kami segel untuk tidak dibuka," katanya.
Bambang mengimbau, masyarakat atau investor yang akan berusaha di Kota Bandung untuk menaati aturan. Dia pun meminta mereka mengurus persyaratan perizinan bangunan gedung maupun untuk usaha.
"Kita ingin warga masyarakat investor dilindungi asal taat aturan," katanya.