REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan enam orang terkait perjudian online di Pasar Harapan Jaya, Kota Bekasi. Pengamanan terhadap pelaku judi dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Pada saat anggota opsnal, sedang observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktik perjudian selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Kemudian keenam pelaku diamankan untuk dilakukan pendataan. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan. Jika terbukti melakukan judi, keenamnya terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bukan hanya judi konvensional, pihaknya juga mengungkap judi online di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.
"Seorang pria berinisial JJS (42 tahun) diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 1.088.000 dan telepon genggamnya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kalau ada seseorang yang mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up," ungkap Erna.