Kamis 25 Aug 2022 11:03 WIB

Oknum PNS Cabuli Anak dan Remaja Pria di Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku terancam pidana berdasarkan hukum positif yang diperberat dengan Qanun Jinayat

Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar
Foto: ANTARA/Rahmad
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH —  Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu. Pelaku pun terancam pidana berdasarkan hukum positif yang diperberat dengan Qanun Jinayat.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban."Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," kata dia di Sabang, Aceh, Rabu (24/8).

Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di Sabang. Para korban mereka berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

?Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,? katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement