REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat jaringan judi daring (online) hasil pengungkapan selama sepekan terakhir di Provinsi NTB. Penelusuran peran pihak lain dalam jaringan judi daring itu merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di seluruh wilayah NTB.
"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi daring) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan di Kota Mataram, Provinsi NTB, Kamis (25/8/2022).
Polda NTB beserta seluruh jajaran polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan. Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dia menjelaskan upaya penelusuran peran pihak lain bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi daring di NTB. "Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," kata Teddy.
Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, menurut Teddy, peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan. "Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.
Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi daring karena kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.