Kamis 25 Aug 2022 18:11 WIB

Kejari Tangsel Musnahkan Narkotika Hingga Uang Palsu

Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan 200 perkara selama tiga tahun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan kumpulan hasil pengungkapan lebih dari 200 perkara selama tiga tahun.

"Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan barang bukti selama kurun waktu dari 2020, ada 232 perkara yang kita musnahkan, semuanya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari (Kajari) Tangsel, Aliansyah di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (25/8/2022).

Aliansyah menuturkan, dari 200-an perkara yang diungkap, di antaranya yang paling banyak adalah 141 kasus narkotika, 34 kasus pencurian, dan enam perkara uang palsu.

"Di antaranya narkotika jenis ganja 12 kilogram (kg), sabu 2,5 kg, sinte gorilla 5,7 kg. Ada senjata tajam 36 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan sekitar 5.500 butir, telepon genggam 190 buah, dan uang palsu senilai Rp 910 juta," terangnya.