REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil membongkar 45 kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu empat hari yakni 21-25 Agustus 2022. Barang bukti yang disita dari ganja, sabu, hingga ekstasi.
"Kita mengungkap tindak pidana narkotika dari hasil Ditnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan satuan reserse narkoba jajaran polres. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi telah menangkap dan menetapkan sebanyak 66 orang sebagai tersangka.
Zulpan juga mengatakan kepolisian juga turut menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti dan uang senilai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir," ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu juga menambahkan pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, karena kasus narkotika akan menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya. "Minuman keras dan narkoba di antaranya ganja, sabu, terbukti menjadi salah satu pemicu kejahatan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam membasmi peredaran narkoba di tengah masyarakat. "Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam Narkoba, kita sudah biasa mengungkap Narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi," tuturnya.
Tidak hanya narkotika, dalam kesempatan itu Zulpan juga menyampaikan Polda Metro Jaya dan jajaran polres di wilayah hukuman turut menyita dan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal. "Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," kata Zulpan.