REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polsek Babakan Ciparay bersama Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku pembacokan berinisial AA (19 tahun) dan RS (16) terhadap Indra Hermawan (14). Korban tewas usai dibacok menggunakan celurit di Jalan Simpang, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, dua orang pelaku yang sudah mengonsumsi minuman keras (miras) hendak membeli nasi goreng. Kedua pelaku ditemani oleh dua orang wanita yang ikuti menenggak miras.
Dia mengatakan, para pelaku berkeliling dan berhasil menjumpai penjual nasi goreng di Jalan Simpang. Di tengah menunggu pesanan, keduanya diteriaki umpatan kasar oleh korban.
Para pelaku pun mendatangi korban dan sempat terlibat percekcokan. Mereka pun langsung menganiaya korban menggunakan celurit yang sering dibawa pelaku.
“Pelaku menarik korban lalu memukulnya sebanyak lima kali dan terakhir AA mengeluarkan celurit langsung ditancapkan ke tubuh korban sebanyak satu kali,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).
Usai menganiaya korban hingga tewas, ia mengatakan para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Garut. Korban sempat ditolong oleh warga setempat namun tidak tertolong.
"Korban setelah dibacok dibawa warga sekitar ke RS Immanuel, dipastikan dokter sudah meninggal dunia," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.