REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan, mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan ada penyalahgunaan BBM di gudang tersebut.
Dari sana, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat (26/8). “Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8).
Di lokasi, Siswo mengungkapkan, polisi menangkap satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35 tahun). Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, sambung dia, BBM bersubsidi yang didapatnya merupakan hasil berkeliling ke setiap pom bensin.
“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," jelas Siswo.
Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan satu unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada satu kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau nozlel dan lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.