Jumat 11 Aug 2023 22:47 WIB

Timbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi, 2 Pelaku di Aceh Ditangkap

Pelaku diduga menimbun BBM biosolar subsidi menggunakan satu unit mobil boks.

Red: Qommarria Rostanti
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan (ilustrasi). Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM biosolar subsidi.
Foto: ANTARA FOTO
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan (ilustrasi). Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM biosolar subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID< MEULABOH -- Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM biosolar subsidi menggunakan mobil boks nomor polisi BL-8225-EE. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, kabupaten setempat.

"Penangkapan pelaku penimbun BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas kepolisian," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AH dan RF, warga Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, pelaku diduga menimbun BBM biosolar subsidi menggunakan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua buah tandon, empat buah jerigen, satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, serta dua unit mesin pompa minyak serta selang pengisap. "Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres," ujar kapolres.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan tujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi/Non Subsidi tanpa memiliki izin. Keduanya juga terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement