Selasa 30 Aug 2022 04:54 WIB

Pemberantasan Judi Online di Warnet, Sudah Tepatkah?

Platform digital yang digunakan untuk judi online tersebut yang belum ditindak.

Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali.

Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Aparat di sejumlah daerah tengah genjar memberantas judi online. Salah satunya oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022). 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

Sejumlah lokasi warnet pun menjadi tempat yang disisir untuk memberantas judi online di warnet. Lokasi pertama di warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung.

Dari delapan pelaku itu, satu di antaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu. Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator.

Kita patut mengapresiasi upaya aparat untuk memberantas judi online. Namun yang menjadi pertanyaan apakah sudah tepat memberantas judi online dengan menangkap para pengguna warnet.

Kendati menangkap operator dan pengguna judi online namun upaya tersebut belum menyentuh inti dari judi online. Dimana platform digital yang digunakan untuk judi online tersebut yang belum ditindak. Artinya bandarnya tidak terdangkap.

Mirip-mirip dengan pemberantasan narkoba yang hanya menjaring pengguna dan mungkin juga pengedar. Tapi, bandarnya tampaknya sulit tersentuh.

Hal inilah yang membuat pemberantasan judi online terkesan belum menyentuh ke akarnya. Padahal kalau mau serius, seharusnya pemberantasan judi online juga melibatkan Kemenkominfo dengan memblokir platform-platform digital yang mengarah ke judi.

Tidak hanya platform digital yang dikelola di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Namun usaha yang dilakukan aparat dalam pemberantasan judi online dengan menjaring pelaku di warnet ini paling tidak menunjukkan niat serius aparat dalam memberantas judi online.

Harapannya, upaya aparat tidak berhenti di situ. Karena nyatanya, pelaku judi online tidak hanya di warnet saja tapi pelakunya bisa dengan mudah menggunakan telpon seluler masing-masing. Jadi selama platform-platform tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo, siapapun bisa mengakses situs dan aplikasi judi online dari manapun.

Semoga pemberantasan judi yang sekarang ramai dilakukan aparat juga bukan sekedar gimik semata, tapi memang upaya untuk bersih-bersih penyakit masyarakat ini. Dan, yang paling utama untuk bersih-bersih dari dugaan adanya orang-orang yang membekingin kegiatan judi ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement