Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Aparat di sejumlah daerah tengah genjar memberantas judi online. Salah satunya oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.
Sejumlah lokasi warnet pun menjadi tempat yang disisir untuk memberantas judi online di warnet. Lokasi pertama di warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung.
Dari delapan pelaku itu, satu di antaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu. Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator.