Selasa 30 Aug 2022 04:54 WIB

Pemberantasan Judi Online di Warnet, Sudah Tepatkah?

Platform digital yang digunakan untuk judi online tersebut yang belum ditindak.

Red: Joko Sadewo
Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali.

Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Aparat di sejumlah daerah tengah genjar memberantas judi online. Salah satunya oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022). 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

Sejumlah lokasi warnet pun menjadi tempat yang disisir untuk memberantas judi online di warnet. Lokasi pertama di warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung.

Dari delapan pelaku itu, satu di antaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu. Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator.