REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka mengamankan dua pemuda pelaku pengedar uang palsu. Kedua pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dari warung-warung di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang.
Kedua pelaku bernisial AP (20) dan YD (21), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. "Kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan modus membeli satu bungkus rokok untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, di Mapolres Majalengka, Senin (29/8/2022).
Edwin menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat kedua pelaku membeli satu bungkus rokok di warung milik warga di Blok Pulo, Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Rabu (24/8) pukul 23.00 WIB. Pelaku menyerahkan uang Rp 100 ribu untuk membayar rokok tersebut.
Pemilik warung lantas memberikan sebungkus rokok sekaligus uang kembaliannya. Namun, pemilik warung merasa curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku itu palsu.
Pemilik warung kemudian mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga dan aparat desa setempat. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, ditemukan empat lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka.
Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, kedua pelaku ternyata tak hanya mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku juga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Modusnya sama, yaitu membeli rokok ke beberapa warung atau toko dengan uang palsu," kata Edwin.
Dari tangan tersangka, didapati 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1,2 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, lima lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100 ribu dan lainnya.
Menurut Edwin, kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari pelaku lain yang berinisial K, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. "Sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran terhadap K," tegas Edwin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 UU RU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar.