In Picture: Dirjen Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 10,4 Miliar
Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu dan miras..
Rep: Muhammad Iqbal / Red: Yogi Ardhi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio (ketiga kanan) beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Prov Banten Rahmat Subagio (kelima kanan) beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman keras ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan menggunakan alat berat di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022).
Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement