In Picture: Nelayan di Aceh Masih Menangkapi Ikan Hiu
Pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. .
Rep: Ampelsa/ Red: Yogi Ardhi
Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)
Nelayan memotong sirip ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)
Nelayan memotong sirip ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022).
Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014.
sumber : Antara Foto
Advertisement