Jumat 02 Sep 2022 14:26 WIB

Empat Anak Ditetapkan Tersangka Perundungan Siswa SMP di Kota Malang

Para tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Korban yang merupakan siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak. Seluruh tersangka masih berusia di bawah 14 tahun.

Baca Juga

"Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun," kata Bayu di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022).

Bayu menjelaskan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan empat tersangka lainnya. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.

"Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, kejadian perundungan bermula saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan diantaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban," katanya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan sejumlah anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement