Jumat 02 Sep 2022 21:30 WIB

In Picture: Aksi Penyandang Disabilitas di Depan Kantor Kemendagri

Massa menuntut Kemendagri memperhatikan aspirasi penyandang disabilitas..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement