Ahad 04 Sep 2022 06:44 WIB

Cemari Lingkungan, Warga Gugat Tambang di Pulau Wawonii Sulteng

Secara yuridis Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pulau kecil (ilustrasi)
Foto: Antara
Pulau kecil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN -- Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) menolak perusahaan tambang memasuki babak baru. Sebanyak 30 warga Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya mewakili masyarakat Pulau Wawonii mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari lewat kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY). 

Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 67/G/2022/PTUN. KDI tersebut meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Tergugat.

Baca Juga

Dengan total luas 715 km2, secara yuridis Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Menurut UU PWP3K tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya, sehingga dengan demikian tidak dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.

"Penambangan di Pulau Wawonii terang benderang menabrak Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mungkin terbit izin pertambangan di wilayah Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas keseluruhan 715 kilometer persegi?" kata Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana, dalam keterangan pers dikutip Republika.co.id belum lama ini.

Denny menjelaskan, jika merujuk pada dokumen Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038 (Perda RZWP3K), Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai Kawasan tambang. 

"Perda tersebut jelas mengalokasikan Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan pertanian/perkebunan, perikanan, dan pariwisata," ujar Denny. 

Sementara itu, perwakilan penggugat, Sahidin mengungkapkan ada beberapa kejanggalan terkait permasalahan dan penolakan besar-besaran di balik terbitnya IUP PT GKP. Menurutnya, hal itulah yang menjadi latar belakang penolakan investasi tambang di Pulau Wawonii meski kaya kandungam nikel. 

"Selain bertentangan dengan aturan hukum dan merusak lingkungan, faktanya di lapangan kehadiran PT GKP telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat, yang salah satu penyebabnya karena beberapa kali melakukan penyerobotan lahan," ujar Sahidin. 

Sejak saat itu, Sahidin meyakini kehidupan masyarakat Pulau Wawonii semakin tidak tenang. Setelah perusahaan tambang masuk beberapa tahun lalu, mereka diselimuti perasaan ketakutan. 

"Nyatanya, kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii yang mulai aktif sejak tahun 2019 telah mencemari lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung telah berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warnanya menjadi merah kecoklatan," ucap Sahidin. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement