Selasa 30 Aug 2022 11:14 WIB

KPK Dalami Afiliasi Mardani Maming dengan Perusahaan Pertambangan Lain

KPK cari kemungkinan Maming terkait perusahaan tambang lain di Tanah Bumbu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu .
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rois Sunandar yang merupakan adik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM), pada Senin (29/8/2022). Rois dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM (Mardani Maming) dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan izin usaha pertambangan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai tautan dan afiliasi yang dimaksud tersebut. KPK meyakini keterangan Rois dapat menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi Maming.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Permata Abadi Raya, Wawan Surya kemarin. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Konfirmasi untuk kembali diagendakan hari ini, 30 Agustus 2022 di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Seperti diketahui, Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio selaku pemberi suap tidak menjalani proses hukum karena sudah meninggal.

Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement