REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual (agen) dan pembeli chip higgsdomino di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang sudah meresahkan warga. "Penangkapan terhadap permainan judi chip higgsdomino tersebut berdasarkan informasi warga, karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Ahad (4/9/2022).
Ryan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar terhadap seorang pembeli chip tersebut berinisial BAR (33). Ia membelinya dari BUR (40) seharga Rp1,8 juta sebanyak 30 B (billion).
Namun, saat pada transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp 800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut. "Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgsdomino beserta uang hasil pembeliannya," ujarnya lagi.
Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Kemudian, Ryan mengatakan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.
Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgsdomino yang sedang melakukan transaksi jual beli. Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita handphone RedmiNote 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4,6 juta.
Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti. "Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kompol Ryan.