REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang hakim Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Hassan Iquioussen dari Maroko yang kelahiran Prancis. Hal itu dilakukan setelah pengadilan memerintahkan pengusirannya ke Maroko.
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengonfirmasi pengadilan administrasi tertinggi Prancis memberikan lampu hijau untuk pengusiran Imam Iquioussen yang dituduh melakukan ujaran kebencian. “Hassan Iquioussen akan diusir dari wilayah nasional,” kata Darmanin.
Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap Iquioussen oleh seorang hakim investigasi di Valenciennes, wilayah utara Prancis atas klaim menghindari pelaksanaan perintah deportasi. Imam Iquioussen yang mungkin telah berangkat ke Belgia, dijatuhi hukuman atas pernyataan yang diduga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai republik.
Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan jika Iquioussen tetap berada di Prancis, alasan surat perintah penangkapan akan dibenarkan. Namun, sejak itu, Darmanin menegaskan imam itu jelas berada di Belgia.
Dalam hal ini, menurut sumber yang sama, Iquioussen dianggap telah melakukan tindakan pengusiran sendiri karena syarat pengusiran tidak diatur. Pada Kamis malam, pihak berwenang Belgia mengklaim mereka tidak mengetahui penerbitan surat perintah penangkapan itu.
Dilansir Middle East Monitor, Senin (5/9/2022), seorang juru bicara Kementerian Kehakiman Belgia mengatakan Iquioussen tidak muncul dalam arsip polisi sebagai orang yang dicari di Belgia. “Surat perintah penangkapan Eropa ini mengejutkan kami karena jika ada, itu akan didasarkan pada pelanggaran yang menurut pandangan kami tidak berdasar mengingat Hassan Iquioussen meninggalkan wilayah Prancis. Mengapa mencarinya? Mengapa Anda ingin membawanya kembali?" kata pengacaranya Lucie Simon.