REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Sukabumi mengalami kenaikan pasca penyesuaian harga BBM subsidi yang dilakukan pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan KKU angkot di Kota Sukabumi.
'' Kenarikan tarif angkot, pengemudi sudah minta penyesuaian tarif,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (5/9/2022). Di mana isntansi terkait yakni Dishub telah melakukan komunikasi dan rapat bersama dengan organda serta KKU.
Hasilnya lanjut Fahmi, sudah ada kesepakatan bersama mengenai tarif angkot. Di mana kesepakatan itu akan jadi patokan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan penyesuaian harga BBM pengemudi angkot mendatangi dishub. Mereka ingin ada kepastian berapa sebenarnya yang harus dinaikkan jumlahnya sesuai dengan kenaikan harga BBM.
'' Jadi tarif angkot yang asalnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 jauh dekat,'' kata Abdul. Tarif ini diberlakukan untuk umum dan mahasiswa untuk semua trayek angkot di Kota Sukabumi.
Sementara tarif siswa (hingga SMA) naik menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000. Selain itu, Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota. Harapannya kenaikan tarif ini bisa diketahui masyarakat.