Senin 05 Sep 2022 20:45 WIB

Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Sukabumi Langsung Naik

Sudah ada kesepakatan bersama mengenai tarif baru angkot.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Sukabumi mengalami kenaikan pasca penyesuaian harga BBM subsidi yang dilakukan pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan KKU angkot di Kota Sukabumi.
Foto: istimewa
Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Sukabumi mengalami kenaikan pasca penyesuaian harga BBM subsidi yang dilakukan pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan KKU angkot di Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Sukabumi mengalami kenaikan pasca penyesuaian harga BBM subsidi yang dilakukan pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan KKU angkot di Kota Sukabumi.

'' Kenarikan tarif angkot, pengemudi sudah minta penyesuaian tarif,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (5/9/2022). Di mana isntansi terkait yakni Dishub telah melakukan komunikasi dan rapat bersama dengan organda serta KKU.

Baca Juga

Hasilnya lanjut Fahmi, sudah ada kesepakatan bersama mengenai tarif angkot. Di mana kesepakatan itu akan jadi patokan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan penyesuaian harga BBM pengemudi angkot mendatangi dishub. Mereka ingin ada kepastian berapa sebenarnya yang harus dinaikkan jumlahnya sesuai dengan kenaikan harga BBM.

'' Jadi tarif angkot yang asalnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 jauh dekat,'' kata Abdul. Tarif ini diberlakukan untuk umum dan mahasiswa untuk semua trayek angkot di Kota Sukabumi.

Sementara tarif siswa (hingga SMA) naik menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000. Selain itu, Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota. Harapannya kenaikan tarif ini bisa diketahui masyarakat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement