Selasa 06 Sep 2022 13:35 WIB

Meski Harga BBM Naik, Tarif Pelabuhan Ulee Lheu-Balohan Sabang Masih Normal

Hingga kini belum ada kenaikan setelah penyesuaian harga BBM.

Sejumlah kapal cepat dan kapal roro berlabuh di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh. Hinggs kini, arif penyeberangan Pelabuhan Ulee Leue menuju Balohan Sabang masih normal meski ada kenaikan harga BBM. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ampelsa
Sejumlah kapal cepat dan kapal roro berlabuh di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh. Hinggs kini, arif penyeberangan Pelabuhan Ulee Leue menuju Balohan Sabang masih normal meski ada kenaikan harga BBM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tarif penyeberangan Pelabuhan Ulee Leue menuju Balohan Sabang masih normal. Hingga kini belum ada kenaikan setelah penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022).

Kepala Tata Usaha Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Maulizan, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait kenaikan rencana kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pulau Weh Sabang dari operator. "Sampai saat ini belum ada info kenaikan dari operator, masih dijual seperti biasa," katanya di Banda Aceh, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Maulizan mengatakan kemungkinan akan ada penyesuaian atau kenaikan tarif penyeberangan dampak dari penyesuaian harga BBM yang telah diumumkan pemerintah. Adapun tarif kapal cepat penyeberangan dari Banda Aceh ke Sabang melalui Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh ke Pelabuhan Balohan yaitu, executive class Rp 80 ribu (dewasa), Rp 70 ribu (anak-anak), Rp 10 ribu (bayi), dan untuk VIP class Rp 100 ribu (dewasa), Rp 90 ribu (anak-anak). Kemudian tarif kapal lambat dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh ke Pelabuhan kelas eksekutif Rp 58 ribu (dewasa), Rp 46, ribu (anak-anak) sedangkan tarif kelas ekonomi Rp 28 ribu (dewasa) dan Rp 16,2 (anak-anak).

Selanjutnya untuk kendaraan golongan I (sepeda) Rp 13,7 ribu, golongan II (sepeda motor) Rp 34,6 ribu, golongan III (sepeda Motor di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 118,6 ribu, golongan IV (mobil Penumpang seperti sedan, MPV, jeep, dll) Rp 238,9 ribu, golongan V (bis, truk, tangki, dll. kurang dari 7 meter) Rp 347,6 ribu, dan golongan VI (bis, truk, tangki, dan kendaraan berukuran lebih dari 7 meter) Rp 444,8 ribu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement