Selasa 06 Sep 2022 16:01 WIB

Organda Garut Segera Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot

Kenaikan tarif angkot sudah disepakati sebesar 30 persen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Para sopir angkot dan elf di Kabupaten Indramayu melakukan aksi mogok imbas kenaikan harga BBM bersubsidi, di Terminal Sindang, Kabupaten Indramayu, Senin (5/9/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Para sopir angkot dan elf di Kabupaten Indramayu melakukan aksi mogok imbas kenaikan harga BBM bersubsidi, di Terminal Sindang, Kabupaten Indramayu, Senin (5/9/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk menentukan besaran kenaikan tarif angkutan kota (angkot). Keputusan terkait kenaikan tarif angkot di daerah itu disebut akan segera ditetapkan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, mengatakan, Pemkab Garut telah sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif angkot sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9/2022). Kesepakatan itu dinilai tinggal menunggu proses finalisasi.

Baca Juga

"Nanti tinggal ditandatangani bupati untuk disahkan," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (6/9/2022).

Menurut Yudi, berdasarkan hasil audiensi itu telah disepakati kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen. Kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh trayek angkot di Kabupaten Garut, kecuali angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Ia menilai, kenaikan tarif sebesar 30 merupakan yang paling realistis bagi para sopir dan pengusaha angkot. "Itu kan bukan hanya karena faktor kenaikan BBM, tapi juga kebutuhan hidup," ujar dia.

Kenaikan tarif angkot itu hanyalah salah satu tuntutan dari Organda Kabupaten Garut kepada pemerintah. Selain kenaikan tarif, Organda ingin agar para sopir angkot diberikan bantuan sosial. Ketiga, pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan penertiban terkait aktivitas yang merugikan para sopir angkot.

Berdasarkan surat Organda Kabupaten Garut, sejumlah penertiban yang dimaksud adalah memberantas angkutan liar. Sebab, saat ini masih banyak angkutan liar yang beroperasi di Kabupaten Garut. Organda juga meminta bus antarkota dalam provinsi AKDP dan AKAP tidak melayani penumpang jarak dekat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement