Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk memanfaatkan penggunaan transportasi publik. Langkah itu dilakukan sebagai imbas keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sampai 30 persen. Dishub pun menggratiskan tarif naik Bus Rapid Trans (BRT) Tangerang atau Bus Tayo dan angkutan perkotaan (angkot) Si Bersih...
Berita Lainnya