Rabu 07 Sep 2022 13:14 WIB

Siap-Siap! Tarif Ojol Resmi Naik dan Berlaku 3 Hari Lagi

Kemenhub naikkan tarif ojol dengan minimal di Jabodetabek Rp 10.200

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini (7/9/2022). Penetapan tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini (7/9/2022). Penetapan tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini (7/9/2022). Penetapan tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan terhadap penyesuaian biaya jasa seperti PPN, UM, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).

hendro menjelaskan penentuan kenaikan tarif ojol berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Beberapa diantaranya yaitu komponen kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

Dengan adanya keputusan tersebut, ditetapkan zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) untuk tarif batas bawah naik dari Rp 1.85 menjadi Rp 2.000 atau naik delapan persen. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen. Lalu tarif minimalnya Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.

Lalu untuk zona II yakni Jabodetabek, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 atau naik 13 persen. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 atau naik 6 persen. Lalu tarif minimalnya dari Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

Sementara untuk zona II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, tarif batas bawahnya naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Lalu tarif minimalnya dari Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.

Selain kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa aplikasi yang baru. "Biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen jadi ada penurunan sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.

hendro menegaskan, Kemenhub memberikan waktu penyesuaian kepada aplikator untuk menerapkan aturan terbaru tersebut. Hendro mengatakan aplikator wajib menerapkan tiga hari sejak regulasi terbit hari ini (7/9/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement