REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang anggota TNI gadungan, AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menuduh korban menabrak keluarganya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa pucuk senpi soft gun jenis Makarov warna hitam. "Mencari sasaran di jalan raya, lalu memepet korban dan mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, kemudian meminta ganti rugi kepada korban dengan menodongkan senjata api jenis shof tgun dan mengambil barang milik korban dan melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi, Kamis (8/9/2022).
Menurut Zulpan, peristiwa itu terjadi Senin (29/8/2022) pukul 10.30 WIB di Jalan Raya Pasar Minggu depan Pom Bensin Shell, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketika itu, korban menuju ke kantor kalideres setibanya di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya di depan Pom bensin Shell diklakson oleh pelaku dan akhirnya korban berhenti.
Pelaku turun dan mengatakan ke korban bahwa korban telah menabrak orang. Lanjut Zulpan, korban membantah jika dirinya tidak menabrak seseorang.
Kemudian, pelaku mengaku seorang anggota TNI dan memperlihatkan pistol yang berada di pinggang pelaku. Lalu pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang sekitar Rp 300 juta. Ketika itu, pelaku dan korban sempat tarik menarik tas tersebut yang akhirnya tas bisa dibawa kabur.
"(Korban) sempat berteriak rampok... rampok dan sambil mengejar pelaku dan dibantu oleh anggota Lantas Aiptu Hariyanto, sesampai Jalan Raya Duren Tiga, tepatnya sebelum lampu merah Basmar terjebak macet. Salah satu pelaku melarikan diri dan yang mengendarai kendaraan mobil telah diamankan di Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing. ES berperan sebagai korban yang tertabrak dan AS yang menyampaikan korban telah menabrak seseorang.
"Di situlah AS mengaku sebagai anggota TNI dengan memperlihatkan KTA dan senjata api," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali dengan yang terakhir. Namun, dari 20 kali beraksi, mereka mengaku hasil kejahatannya yang paling besar adalah aksinya yang terakhir itu. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Untuk masyarakat yang mengalami hal seperti ini, jangan percaya. Kalau Anda tidak merasa menabrak atau menyerempet seseorang lebih baik Anda mencari kantor polisi terdekat," kata Panjiyoga.