Jumat 09 Sep 2022 06:31 WIB

Berlaku 1 Oktober, Ini Tarif Tiket Penyeberangan Ajibata-Ambarita

Penyeberangan Ajibata-Ambarita melayani wisatawan yang akan menuju Danau Toba.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang dan kendaraan roda empat keluar dari KMP Ihan Batak saat bersandar di dermaga Pelabuhan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penumpang dan kendaraan roda empat keluar dari KMP Ihan Batak saat bersandar di dermaga Pelabuhan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata-Ambarita yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.

"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/9/2022) malam. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba tersebut sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan. Khususnya layanan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita. 

“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," jelas Shelvy.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2022, ASDP telah melakukan soft launching layanan tiket ferry berbasis online di lintasan tersebut. Pengguna jasa ferry di Kawasan Danau Toba khususnya lintasan Ajibata - Ambarita dapat melakukan pemesanan tiket online melalui website toba.ferizy.com.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022. 

Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif :

Penumpang dewasa: Rp 16.700

Penumpang bayi: Rp 7.000

Kendaraan

Golongan I: Rp 22.300

Golongan II: Rp 39.900

Golongan III: Rp 79.100

Golongan IV

Penumpang: Rp 232.700

Kendaraan: Rp 187.200

Golongan V

Penumpang: Rp 422.900

Kendaraan: Rp 332.300

Golongan VI

Penumpang: Rp 684.800

Kendaraan: Rp 540.800

Golongan VII: Rp 769.900

Golongan VIII: Rp 1.058.200

Golongan IX: Rp 1.449.200

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement