Jumat 09 Sep 2022 08:57 WIB

Gelar Baru Pangeran William dan Kate Middleton

William dan Kate memperbarui gelarnya jadi Duke and Duchess of Cornwall and Cambridge

Pangeran William dan Kate Middleton pun mengadopsi gelar baru setelah wafatnya sang ratu menjadi Duke and Duchess of Cornwall and Cambridge
Foto: AP Photo/Aaron Chown
Pangeran William dan Kate Middleton pun mengadopsi gelar baru setelah wafatnya sang ratu menjadi Duke and Duchess of Cornwall and Cambridge

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratu Elizabeth II meninggal dunia dengan tenang di rumahnya di Skotlandia pada Kamis (8/9/2022) dalam usia 96 tahun. Pangeran William dan Kate Middleton pun mengadopsi gelar baru setelah wafatnya sang ratu.

Media sosial resmi William dan Kate yakni @KensingtonRoyal pun memperbarui gelar yang disematkan pada kedunya menjadi 'Duke and Duchess of Cornwall and Cambridge".

Baca Juga

Gelar The Duke of Cornwall secara tradisional dipegang oleh anak tertua dari pewaris tahta monarki Inggris, sedangkan istrinya akan memakai gelar "Duchess".

Pangeran William dan Kate selama ini dikenal dengan gelarnya Duke and Duchess of Cambridge yang diberikan pada April 2011 oleh Ratu Elizabeth II ketika pernikahan keduanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement