Sabtu 10 Sep 2022 09:20 WIB

Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 50 Miliar Disita

Rp 50 Miliar dari TPPU itu merupakan aset milik para tersangka dan DPO yang sudah ditangkap

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Bareskrim Polri menyita aset setotal Rp 50 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba, Jumat (9/9). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, nilai aset tersebut terkait dengan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram, yang diselundupkan dari...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement