REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan layanan kepada penumpang, PT Transportasi (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam operasional layanan bus menjadi 24 jam. Kebijakan efektif berlaku mulai berlaku pada Senin (12/9/2022).
Perpanjangan jam operasional tersebut dilakukan guna melayani masyarakat yang beraktifitas hingga larut malam. "Layanan 24 jam setiap hari ini berlaku di 13 koridor. Semoga penambahan waktu layanan ini ikut membantu masyarakat di saat harga BBM naik," ujar Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor di Jakarta, Ahad (11/9/2022).
Dengan adanya perpanjangan jam operasional, maka bus Transjakarta untuk jam reguler akan beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Untuk mendukung operasi 24 jam setiap hari, menurut Angka, selain penyediaan bus Transjakarta juga memastikan petugas di halte dan bus juga disesuaikan. "Kami menghimbau pelanggan tetap waspada dan berhati-hati bepergian di malam hari,” katanya.