Senin 12 Sep 2022 11:06 WIB

Pemkab Bogor Naikkan Tarif Angkutan Umum Maksimal Rp 2.000

Dishub menaikkan tarif angkutan di Kabupaten Bogor imbas kenaikan harga BBM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengemudi angkutan umum di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi angkutan umum di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal Rp 2.000. Hal itu menyikapi momentum keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Maksimal kenaikannya Rp 2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).

Menurut Agus, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemkab Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). "Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor."

Agus menerangkan, Kepbup Bogor yang diteken pada Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antarkota ataupun antarprovinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," terang Agus.

Dia meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Agus  berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement