Senin 12 Sep 2022 15:36 WIB

Tarif Angkot Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini

Hasil kesepakatan dengan pengusaha angkutan, tarif angkutan kota naik Rp 1.000.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) memberikan informasi kepada sopir angkutan kota saat uji coba digitalisasi angkutan umum di Halte Djundjunan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Tarif angkutan kota Bandung resmi naik Rp 1.000 mulai hari ini, Senin (12/9/2022).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) memberikan informasi kepada sopir angkutan kota saat uji coba digitalisasi angkutan umum di Halte Djundjunan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Tarif angkutan kota Bandung resmi naik Rp 1.000 mulai hari ini, Senin (12/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tarif angkutan Kota Bandung (angkot) resmi naik Rp 1.000 mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan dengan organisasi dan pengusaha angkutan di Kota Bandung. 

“Iya, naik Rp 1.000 mulai hari ini. Itu kan hasil kesepakatan juga dengan para pengusaha angkutan ya, harapannya mereka bisa meningkatkan pelayanan, tidak ada ngetem, sehingga soal waktu juga, yang selama ini banyak dikeluhkan, itu bisa dikurangi,” kata Yana di Pendopo Kota Bandung, Senin (12/9/2022). 

Baca Juga

Selain angkot, tarif ojek online (ojol) juga resmi naik, menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada awal September lalu. Yana berharap, kenaikan tarif ini tidak membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi, tapi justru ke transportasi publik. 

“Kita coba dorong penggunaan transportasi publik. Saya sudah bicara dengan Dishub agar bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya sehingga kita bisa optimalkan transporasi publik,” kata Yana.

“Jadi kalau ada peralihan dari ojol itu akan ke transporasi publik bukan kendaraan pribadi. Sehingga mengurangi titik kemacetan lah insya Allah,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, usulan pernyesuaian tarif angkutan kota telah diserahkan ke Wali Kota Bandung, untuk nantinya ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Dadang menuturkan, berdasarkan hasil pertimbangan dan kesepakatan Dinas Perhubungan dengan organisasi angkutan darat (Organda), serikat pekerja transportasi, dan operator angkutan lainnya, telah disepakati bahwa tarif akan dinaikkan Rp 1.000 dari tarif awal. 

“Memang usulannya beragam ya, tapi setelah berdiskusi dan mempertimbangkan berbagai hal maka disepakati untuk naik 1.000 rupiah dari tarif awal dan berlaku untuk semua rute, itu yang menjadi bahan usulan kita ke Wali Kota untuk nantinya bisa ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota,” kata Dadang saat ditemui di Teras Cikapundung, Kota Bandung, Jumat (9/9/2022). 

“Ya saya kira mudah-mudahan Senin (12/9/2022) yang akan datang, dua hari lagi, sudah bisa ditandatangani usulan penyesuaian tarifnya dengan keputusan wali kota dan sejak itu ditandatangani saya kita sudah bisa diterapkan di lapangan,” sambungnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement