REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial JI (30 tahun) lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kelurahan Karangnyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi penganiayaan dan pengrusakan itu terjadi karena pelaku kesal diklakson saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (14/9/2022) siang WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Karanganyar, Kota Tangerang.
"Pelaku ditangkap lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah," kata Zain di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/9/2022).
Zain menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Pembangunan III, Kelurahan Karanganyar pada Sabtu (13/9/2022). Aksi penganiayaan dan pengrusakan dipicu korban yang membunyikan klakson.
Baca juga : UKT Jalur Mandiri Dinilai Mahal, Ini Jawaban Kemendikbudristek
"Korban merupakan kernet mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil pelaku diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," terang Zain.
Menurut dia, bunyi klakson tersebut memancing emosi pelaku. Lalu pelaku menantang korban dan sopir truk untuk berkelahi. Namun, tantangan itu tidak dihiraukan oleh sang pengemudi hingga emosi JI semakin membuncah.
"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," jelas Zain.
Atas penganiayaan itu, sambung dia, korban kemudian melaporkan ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. "Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," kata Zain.
Baca juga : Epidemiolog: Masuk Melalui Mulut, Virus Polio Bisa Sampai ke Aliran Darah