REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Nasib tragis menimpa seorang perempuan, sebut saja namanya Mawar (24 tahun). Niat baik Mawar yang ingin mencari pekerjaan harus dibayar dengan diperkosa oleh temannya sendiri berinisial SS (25) di sebuah apartemen di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa malang yang menimpa korban terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Niat minta tolong ke rekan malah malah berakhir dengan kejadian tragis menimpa korban.
"Kejadian ini berawal ketika Mawar menghubungi pelaku dengan tujuan menanyakan lowongan pekerjaan di tempat kerjanya," ujar Zain di Kota Tangerang, Senin (18/9/2023).
Menurut dia, setelah SS memberitahukan ada lowongan, pelaku mengajak Mawar bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Saat tiba di lokasi, menurut Zain, ternyata SS justru mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.
Tanpa curiga, korban percaya dan masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Kemudian, setelah mengunci pintu kamar kemudian, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak dan meminta pulang.
Zain menjelaskan, SS melakukan kekerasan dan memberikan ancaman. Kemudian, korban pun menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. "Setelah diperkosa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban," ujarnya.
Menurut Zain, korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat. Keesokan harinya, sambung dia, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. SS meminta korban untuk melakukan panggilan video seks.
Jika korban menolak kemauannya maka pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan di apartemen. Akhirnya, korban karena tidak kuat mendapat tekanan maka melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Zain menerangkan, setelah menerima laporan korban, anggota Unit III Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak lama, pelaku yang berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, langsung diringkus.
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita barang bukti ponsel dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Zain menyebut, pelaku kini terancam Pasal 285 KUHP tentang Kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan atau pemerkosaan.