Kamis 21 Dec 2023 15:04 WIB

Polisi Tetapkan Pesepak Bola Egwuatu Godstime Tersangka Penganiayaan

Usai melakuka pemeriksaan, Ouseloka kemudian langsung dilakukan penahanan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polrestro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menetapkan pesepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka. Hal itu setelah yang bersangkutan dalam video viral terekam menganiaya dengan menampar seorang pria.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Zain menjelaskan penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Ouseloka yang kemudian langsung dilakukan penahanan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," kata Zain.

Atas perbuatannya, kata Zain, Egwuatu dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Sebelumnya, muncul video viral di akun Instagram @tangerang.terkini yang diunggah pada Selasa (19/12/2023) terlihat Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa mengamuk dan memukul seorang pria.

Dikabarkan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Paris kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023). "Olisa mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," tulis keterangan unggahan dikutip Selasa (19/12/2023).

Dalam video singkat tersebut Olisa keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban. Kemudian secara tiba-tiba langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, hingga mengeluarkan suara cukup keras.

"Kamu nggak sopan ya ... kamu kayaknya nggak sopan ya," ucap Olisa dalam rekaman vidio sambil memukul wajah pria tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement