Kamis 15 Sep 2022 14:26 WIB

Pemprov DKI Sebut Lapangan Golf Rawamangun Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Lapangan Golf Rawamangun ditetapkan sebagai salah satu struktur cagar budaya DKI

Red: Nur Aini
Foto udara lapangan golf di Jakarta, Senin (2/4).  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata olahraga dan rekreasi.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Foto udara lapangan golf di Jakarta, Senin (2/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata olahraga dan rekreasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata olahraga dan rekreasi.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat, saat peresmian prasasti cagar budaya, di Jakarta, Kamis (15/9/2022), mengatakan lapangan golf yang dibangun sejak 1872 itu juga dapat menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Baca Juga

"Sebuah potensi yang membantu upaya pemerintah dan kota dalam mewujudkan ekonomi hijau berkelanjutan," kata Hendra.

Hendra menambahkan bahwa Lapangan Golf Rawamangun yang berada di Jakarta Golf Club telah ditetapkan sebagai salah satu struktur cagar budaya di Jakarta. Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 498 Tahun 2020.

"Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan atas sejarah panjang perjalanan Jakarta Golf Club yang turut mewarnai masyarakat Kota Jakarta selama 150 tahun," ujar Hendra.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai entitas dalam rangka pemulihan ekonomi dan pengembangan pariwisata budaya.

"Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkannya," kata Hendra.

Sebelumnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni:

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement