Polres Magetan Bongkar Peredaran Pupuk Palsu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha. Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Magetan menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka yang ditangkap yakni SR (36), warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, serta MZ (39) dan UHS (51), warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. 

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto. Kemudian dikemas ulang menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga Rp 160 ribu per sak.

"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli,"kata Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).

Muhammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya mampu membongkar kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk palsu. Para tersangka ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, saat khendak menjual pupuk palsu kepada para petani. 

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini," ujarnya.

Berdasarkan uji lab, diketahui pupuk yang mereka jual tidak ada kandungan NPK-nya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Ko Pasal 53 KUHP. 

Kemudian Pasal 122 Undang-Undang RI momor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Muhammad Ridwan.

Muhammad Ridwan menambahkan, selain menangkap tiga orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pick up, mesin jahit karung, serta puluhan karung bekas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PKT Ungkap Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

Polda Sulteng Amankan 27 Ton Pupuk Ilegal

Polres Gunung Kidul Amankan Tersangka Pembuat Pupuk Palsu

Pemkot Tasikmalaya Antisipasi Keberadaan Pupuk Palsu

Pupuk Indonesia Ingatkan Petani untuk Waspadai Pupuk Palsu

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark