Kamis 15 Sep 2022 19:15 WIB

In Picture: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi LPDB KUMKM

Keempat tersangka tersangkut kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Jubir KPK, Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi (kedua kiri), Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin (kedua kanan) dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (belakang) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Dodi Kurniadi, Deden Wahyudin dan Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial (depan tengah) bersama Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi (belakang ketiga kiri), Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin (belakang kiri) dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (belakang kedua kanan) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Kemas Danial, Dodi Kurniadi, Deden Wahyudin dan Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement