Jumat 16 Sep 2022 14:40 WIB

SWI Blokir 4.160 Pinjaman Online Ilegal per September 2022

SWI ingatkan jumlah pinjaman online ilegal jauh lebih banyak dari yang berizin.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sebanyak 4.160 situs pinjam online secara ilegal. Adapun realisasi ini terhitung sejak 2018 sampai September 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sebanyak 4.160 situs pinjam online secara ilegal. Adapun realisasi ini terhitung sejak 2018 sampai September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sebanyak 4.160 situs pinjam online secara ilegal. Adapun realisasi ini terhitung sejak 2018 sampai September 2022.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan jumlah pinjaman online secara ilegal yang telah teridentifikasi oleh SWI jauh lebih banyak dari pinjaman online yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah 102.

"Penawaran pinjol ilegal ini kita sudah blokir sejak 2018 sebanyak 4.160 pinjol ilegal, jika dibandingkan dengan yang legal hanya 102, ini tentu sangat besar angka yang ilegal, oleh karena itu penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Meski masih merajalela, Tongam menyebut trend perkembangan jumlah pinjaman online secara ilegal semakin turun dari tahun ke tahun. Pada 2022, SWI mencatat ada 426 pinjaman online ilegal yang telah diblokir.

Dalam data yang ditampilkan, jumlah pinjaman online secara ilegal terbanyak ada pada 2019 sebanyak 1.493 pinjaman online secara ilegal. Pada 2018 sebanyak 404, pada 2020 sebanyak 1.026, dan pada 2021 ada 811 pinjaman online secara ilegal yang berhasil diblokir SWI.

"Pemberantasan kita lakukan selalu, mudah-mudahan ini semakin turun dan pengetahuan masyarakat yang harus semakin kita tingkatkan," ucapnya.

Tongam mengakui sulit mengidentifikasi kerugian korban pinjol, daripada korban investasi bodong yang mudah terlihat dari jumlah dana yang ditanam korban, namun tidak bisa dikembalikan.

"Selama 10 tahun terakhir itu (kerugian investasi) sudah mencapai Rp 117,5 triliun, tetapi pinjol ilegal kerugian yang nyata masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah, dan kerugian immaterial berupa penagihan-penagihan tidak beretika," ucapnya.

Sementara itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Iptu Eko Purwanto, menambahkan pihaknya mencatat ada 90 laporan atau kasus mengenai pinjaman online secara ilegal yang ditangani Polri pada 2022.

Adapun kasus terbanyak yang terlaporkan yakni perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan pelaku kepada korban. Biasanya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kerugian materi sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp 20,4 miliar satu perkara saja," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement