REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggugat pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dan Perumda Pasar Juara ke Pengadilan Negeri Bandung. Pokok gugatan terkait dugaan perbuatan hukum yang diduga dilakukan oleh kedua tergugat.
Informasi yang diperoleh, gugatan para pedagang sudah terdaftar di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung Lahmudin mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola pasar dan Perumda Pasar Juara. Namun, hanya satu pihak yang memberikan jawaban yaitu Perumda Pasar Juara. "Gugatan (hukum) kita itu didasarkan tidak ada jawaban mereka sesuai somasi kita," ujar Lahmudin saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Lahmudin menjelaskan, tergugat satu yaitu PT DSMJ dan tergugat dua Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan hukum yang merugikan pedagang. Sidang perdana rencananya digelar pada 15 Februari mendatang. "Kita minta ganti rugi material dan imaterial. Gugatan kita masuk secara normatif semestinya objek perkara Pasar Baru berstatus quo," kata dia.
Ia mengungkapkan tuntutan para pedagang yaitu Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan dua tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Hal itu terjadi disebabkan kondisi force majoure akibat pandemi Covid-19.
Lahmudin mengatakan para pedagang sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta terkait tuntutan tersebut. Namun, tuntutan para pedagang tidak direspon.
Sebelumnya, para pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi Covid-19 dan dinilai memberatkan. Mereka meminta agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.