JAKARTA — Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) belum menentukan langkah hukum untuk ‘melawan’ putusan pemecatan terhadapnya. Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan, pilihan hukum masih terbuka untuk menguji kesahihan keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Arman mengatakan, salinan putusan KKEP...
Berita Lainnya