Jumat 23 Sep 2022 09:14 WIB

Hati-Hati! Ada Ratusan Kendaraan di Bandung Diangkut Akibat Melanggar Parkir

Dishub Kota Bandung menyebut ada 292 kendaraan terbanyak roda dua diderek petugas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidrolik otomatis di Jalan Ganesa, Coblong, Kota Bandung, Kamis (1/9/2022). Operasi parkir liar yang digelar oleh Dishub Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan mengurangi kemacetan yang disebabkan banyaknya parkir liar kendaraan di bahu jalan. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidrolik otomatis di Jalan Ganesa, Coblong, Kota Bandung, Kamis (1/9/2022). Operasi parkir liar yang digelar oleh Dishub Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan mengurangi kemacetan yang disebabkan banyaknya parkir liar kendaraan di bahu jalan. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan motor dan mobil diangkut mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung karena parkir di tempat yang dilarang. Jumlah tersebut didapat dari pengangkutan sejak periode Februari hingga September.

"Februari sampai September 243 roda dua dan roda empat 49," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).

Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Selain itu tidak boleh dibiarkan lebih dari tiga hari di tempat penyimpanan.

Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.

"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda," katanya.

Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.

"Penertiban tiap hari seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement