REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan motor dan mobil diangkut mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung karena parkir di tempat yang dilarang. Jumlah tersebut didapat dari pengangkutan sejak periode Februari hingga September.
"Februari sampai September 243 roda dua dan roda empat 49," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Selain itu tidak boleh dibiarkan lebih dari tiga hari di tempat penyimpanan.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda," katanya.
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
"Penertiban tiap hari seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir," ungkapnya.